Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR)
komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar
dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS) sebesar US$1.071,67 per metrik ton pada Desember 2024. Harga referensi
yang juga menjadi pungutan ekspor ini naik US$109,70 atau 11,40% dari bulan lalu
sebesar US$961,97 per metrik ton. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri
Perdagangan No.1617/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
untuk periode 1-31 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kemendag Isy Karim menyampaikan, harga referensi CPO saat ini meningkat menjauhi
ambang batas yakni US$680 per metrik ton. “Untuk itu, merujuk pada PMK yang
berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$178 per metrik ton dan PE CPO
sebesar 7,5% dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar US$80,3752 per
metrik ton,” kata Isy dalam keteranganya, Rabu (4/12/2024). Adapun penetapan bea
keluar CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.38/2024 yang sebesar US$178 per metrik ton.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-31 Desember 2024 merujuk pada
Lampiran I PMK No.62/2024 sebesar 7,5% dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu
sebesar US$80,3752 per metrik ton. Isy menuturkan, penetapan harga referensi CPO
diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober-24 November 2024 pada Bursa
CPO di Indonesia sebesar US$1.019,97 per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia
sebesar US$1.123,37 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar
US$1.279,33 per metrik ton.
Berdasarkan Permendag No.46/2022, bila terdapat
perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka
perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang
menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di
Indonesia dan Malaysia. “Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR
CPO sebesar US$1.071,67 per metrik ton,” ujarnya. Lebih lanjut, Isy menyebut
bahwa minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam
kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan bea
keluar US$48 per metrik ton. Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan
Menteri Perdagangan No. 1618/2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and
Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat
Netto ≤ 25 kilogram.
Isy mengatakan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi
oleh peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika
Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. “Di samping itu,
terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand,
peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit
yang turut mengerek HR CPO,” pungkasnya.